Jumat, 24 April 2009

Pemilu Legislatif Terbagi 3 Dapil

Pemilu Legislatif Terbagi 3 Dapil
Tuntaskan Data Pemilih, Badukcapil Dideadline Sebulan

NUNUKAN-Samalnya Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif sebelumnya (2004), Kabupaten Nunukan, pada pemilu 2009 mendatang tetap terbagi menjadi 3 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I, terdiri dari kecamatan Nunukan dan kecamatan Nunukan Selatan, Dapil II, kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat. Sedangkan Dapil III meliputi lima kecamatan yakni Sembakung, Sebuku, Lumbis, Krayan Induk dan Krayan Selatan. Dari 25 kursi yang tersedia untuk calon legislatif, untuk Dapil I sebanyak 10 kursi, Dapil II, 7 Kursi dan Dapil III 8 Kursi. Baik Dapil maupun jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan, tidak ada perubahan dari pemilu 2004 lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Sumari menjelaskan, penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah pemilih di setiap Dapil, Karena jumlah penduduk yang ada di masing-masing Dapil pemilu 2004 hingga 2009 mendatang tidak mengalami pertumbuhan signifikan. berdasarkan perkiraan KPUD yang mengacu pada pemilu 2004 lalu, maka jumlah penduduk di kabupaten Nunukan untuk pemilu 2009 mendatang diperkirakan antara 122-125 ribu. “Jumlah kursi bisa melebihi dari 25 jika jumlah penduduk Kabupaten Nunukan melebihi dari 200 ribu orang,” tegasnya. Sumari memprediksi, jumlah pemilih pada pemilu legislatif nanti, berkisar antara 83 ribu lebih, karena data yang sudah diserahkan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Baduk Capil) Kabupaten Nunukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berjumlah 67.487 jiwa, sedangkan data yang sampai saat ini yang belum diserahkan baduk Capil menurut Sumari sekitar 16 ribu wajib pilih. Lanjut Sumari, hasil pertemuan antara DPRD, KPUD dengan Baduk Capil, Baduk Capil dideadline hingga sebulan untuk menyelesaikan data 16 ribu tersebut. “Karena, pertemuan dilakukan 10 Juli lalu, maka 10 Agustus mendatang Baduk capil diharapkan sudah menyelesaikan dan menyerahkan Datanya ke Depdagri, sehingga bisa dijadikan data sementara untuk pemilu legislatif 2009 mendatang di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya. Mengenai jumlah calon yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik (parpol) di setiap Dapil itu berbeda, karena setiap parpol dapat mengajukan calon 120 persen dari total kursi yang tersedia, misalkan saja untuk Dapil I, jumlah kursi yang tersedia 10 maka setiap parpol dapat mengajukan 12 orang calon. Untuk di Dapil II, 7 kursi maka partai dapat mengajukan 8 orang sedangkan untuk di Dapil III, setiap parpol dapat mengajukan 9 orang calon. (ogy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar